Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
|
|
OBJEK AIR TANAH
|
Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
|
DIKECUALIKAN |
Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah :
|
SUBJEK PAJAK AIR TANAH |
Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
|
WAJIB PAJAK AIR TANAH
|
Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
|
DASAR PENGENAAN
|
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
|
TARIF PAJAK AIR TANAH
|
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen).
|
BESARAN POKOK PAJAK AIT TANAH |
Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
|
Untuk pertanyaan seputar pajak, silahkan kirim pertanyaan melalui form dibawah ini :
[ninja_form id=1]